Diduga Pukul Siswa, Kepala SMP di Mubar Dipolisikan


Kadiknas Konawe Janji Carikan Solusi Kasus Penganiayan Siswa
Ilustrasi

 LAWORO, – Seorang ayah inisial LF (47) warga Desa Katobu, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan Kepala SMPN 2 (Kepsek) Wadaga kepada pihak kepolisian. LF melapor karena tidak terima dengan perbuatan oknum kepsek yang diduga telah melakukan pemukulan terhadap anaknya yakni LMAJ.
Kapolsek Lawa Iptu Ramli membenarkan laporan tersebut. Kata dia, berdasarkan laporan yang diterimanya, pada Jumat (6/9/2019) ada laporan dari orang tua siswa bernama LF yang melaporkan oknum kepsek di kantornya, karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap anaknya, siswa di SMPN 2 Wadaga .
“Iya, kita sudah menerima laporan tersebut. Kita juga sedang melakukan pemeriksaan kepada korban LMAJ terkait pemukulan yang didapatkannya dari kepala sekolahnya berinisial LM,” kata Ramli melalui telepon selulernya, Sabtu (7/9/2019).
Iptu Ramli menjelaskan kronologinya bahwa pada Jumat (6/9/2019) pukul 15.30 Wita, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum Kepsek LM terhadap korban LMAJ. Saat itu LMAJ dan temannya AP sementara memungut sampah di samping kelas.
“Jadi saat kedua siswa ini memungut sampah, tiba-tiba LM (kepsek) datang dengan memegang sapu lidi dan langsung memukul AP sebanyak dua kali di bagian laki kirinya. Usai LM memukul AP kemudian kembali memukul LMAJ sebanyak dua kali mengenai kaki dan lengan kiri, dan langsung meninggalkan AP dan LMAJ,” jelasnya.
Kata Ramli, setelah itu AP dan LMAJ langsung masuk ke dalam kelasnya. Lanjut dia, akibat kejadian tersebut LMAJ mengalami luka robek pada lengan kirinya. “Kita lagi sementara melakukan lidiknya,” tutur Ramli.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum memeriksa LM dikarenakan masih mengumpulkan keterangan dari korban. Pihaknya juga sudah melakukan visum kepada kedua korban di RSUD Mubar.
“Jika nantinya terbukti LM (kepsek) melakukan dugaan tindak pidana, kita akan kenakan pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ungkap Ramli. (B)



Sumber: ZONASULTRA.COM
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.